Kabupaten AgamSumatera Barat

792 RTLH Dapat Bantuan Perbaikan dari Pemkab Agam

180
792 Rtlh Dapat Bantuan Perbaikan Dari Pemkab Agam
Bupati Agam, Andri Warman serahkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni. (f/kominfo)

Mjnews.id – Pemkab Agam kembali memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2023. Salah satu misi Kabupaten Agam yakni pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, keterpaduan tata ruang wilayah dan migitasi bencana, .

RTLH merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Bentuk kegiatan RTLH antara lain kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.

Sasaran rehab RTLH sendiri merupakan rumah penduduk berpenghasilan rendah yang sudah memiliki PBB dan tanah tidak dalam sengketa dengan kondisi kurang layak.

Sesuai dengan keputusan Bupati Agam nomor 318 Tahun 2023 tentang penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni tahun anggaran 2023, terdapat 131 penerima manfaat bantuan RTLH.

Penerima bantuan tersebut tersebar diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam dengan total nilai anggaran sebesar Rp2.058.000.000.

Selain itu, bantuan RTLH juga bersumber dari Baznas Agam sebanyak 22 unit dengan total dana Rp342.500.000.

Kemudian bantuan RTLH dari Provinsi Sumbar menggunakan dana APBN sebanyak 639 unit dengan total nilai Rp12.780.000.000.

“Semoga dengan bantuan RTLH ini masyarakat bisa mendapatkan hunian yang layak dan memanfaatkannya dengan maksimal,” ungkap Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM saat peletakan batu pertama RTLH di Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kamis (10/8/2023).

Bupati juga menyampaikan bantuan yang diberikan dapat diterima dan digunakan dengan baik serta cukup dalam rehab rumah menjadi layak huni.

Di samping itu, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Rinaldi menyebutkan masyarakat penerima RTLH dapat memperhatikan persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan.

(jef)

Exit mobile version