Kabupaten SijunjungKriminalitasSumatera Barat

Duh! Lima Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Pencurian Motor dan Celengan Umrah

362
Lima Anak Di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor Dan Celengan Umrah
Lima Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor dan Celengan Umrah di Sijunjung. (f/humas)

Mjnews.id – Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sijunjung kian tak kondusif, aksi kriminalitas marak di berbagai tempat. Mulai dari aksi kekerasan, pencurian mobil, sepeda motor, celengan umrah, hingga pencurian pakaian dan bunga di area pekarangan rumah.

Ironisnya diantara pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ternyata masih berstatus anak di bawah umur, dua diantaranya adalah remaja putri (perempuan) berusia 14 tahun.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Adriansyah Rolindo Saputra dalam siaran persnya, Selasa (12/09/2023), menyebutkan, jumlah pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap sejauh ini sebanyak 5 orang. Semuanya justru tercatat masih di bawah umur.

Kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor milik salah-seorang warga Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung atas nama Putri Yanti, dengan TKP tepatnya di pekarangan sebuah rumah kos, Kamis (7/9/2023) lalu. Bahkan selain sepeda motor, korban juga kehilngan beberapa helai pakaian dalam kamar.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sijunjung, didapati dua anak di bawah umur sebagai terduka pelaku pencurian tersebut.

Menurut Kapolres AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, kedua pelaku terpantau sedang berkendara di jalan lintas Muaro Sijunjung.

Saat dilakukan penyelidikan, tim melihat kendaraan yang diduga sebagai barang bukti, saat itu dikendarai oleh 2 orang anak dibawah umur berjenis kelamin perempuan di jalan Muaro Sijunjung. Tanpa harus mengulur waktu tim opsnal Polres Sijunjung langsung mengikuti kendaraan itu sampai terparkir di dekat sebuah Mushalla di daerah Sungai Karang.

Selanjutnya tim Opsnal Polres Sijunjung juga langsung mengamankan 2 orang remaja perempuan, yakni dengan inisial SLA (14) dan YA (14). Kemudian keduanya beaerta barang bukti dibawa menuju Mapolres Sijunjung.

Saat dilakukan interogasi di Mapolres Sijunjung, kedua pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian saat korban sedang tidak berada ditempat. Dimana menurutnya kunci motor diketahui diletakkan pemiliknya meletakkan di atas meteran listrik.

Karena adanya kesempatan, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil kunci sepeda motor jenis Honda Scopy BA 6484 KN di atas meteran listrik itu, kemudian langsung membawa kabur motor hasil curiannya.

Exit mobile version