AdvKota PadangParlemenSumatera Barat

DPRD Kota Padang Setujui APBD Perubahan 2023 serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah

292
DPRD Kota Padang Setujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023
DPRD Kota Padang Setujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. (f/prokopim)

Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Fraksi DPRD Kota Padang serahkan pandangan akhir terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. (f/prokopim)

Pemko dan DPRD Kota Padang juga menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2023.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen.

Menurut Wako Hendri Septa, pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Fraksi DPRD Kota Padang serahkan pandangan akhir terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Ranperda ini, jelasnya, pajak daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Jenis pajak baru opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang,” tambahnya.

Fraksi DPRD Kota Padang serahkan pandangan akhir terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara, untuk retribusi daerah sesuai Perda Kota Padang Nomor 18 itu, papar Wali Kota, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.

“Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek,” papar pemimpin Kota Padang itu.

(adv)

Exit mobile version