Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Polres Dharmasraya Ringkus Dua Tersangka Narkotika, Salah Satunya DPO

178
Barang Bukti Sabu-Sabu
Barang bukti sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua orang tersangka narkotika inisial (AR), 45 tahun, warga Jorong Mayang Taurai, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar dan tersangka DPO berinisial (YS) 38 tahun warga Tebing Tinggi, Desa Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Tersangka inisial (AR) diduga pelaku melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap pada senin 9 Oktober 2023 pukul 02.00 WIB, di Jorong Mayang Taurai.

Sedangkan tersangka berinisial (YS) alias CUP yang sudah menjadi DPO Satresnarkoba Polres Dharmasraya dari Juni 2023, ditangkap pada Senin 9 Oktober 2023, di rumahnya di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika, menerima informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU Rusmardi beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Sesampainya di lokasi, Kasat Narkoba beserta anggotanya langsung mengamankan (AR), dan menyita beberapa barang bukti berupa, satu buah dompet kartu warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek oppo warna hitam dan lima buah plastik klip bening. Selanjutnya Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka DPO inisial YS alias CUP di rumahnya di Koto Gadang Koto besar.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi mengatakan, telah mengamankan dua tersangka inisial (AR) dan tersangka DPO (YS) alias CUP diduga telah melakukan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Sat Narkoba pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya pelaku dan akan dijual kepada orang lain,” jelas Kasat Narkoba.

“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(*/eko)

Exit mobile version