BudayaKota SolokSumatera Barat

Pemangku Adat Berbuat Cabul Dapat Dikenakan Sanksi Adat Hukum Buang

296
Firdaus Edwar Dt Mudo
Firdaus Edwar Dt Mudo. (f/ist)

Mjnews.id – Sanksi hukum adat bagi pemangku adat yang melakukan tindak dan perbuatan bejat dan tercela seperti perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di mana nenek moyang kita dahulu dapat menjatuhkan pelaku dengan hukum buang menurut barieh sepanjang adat.

Demikian dikatakan Rusyanto Dt Rajo Indo Alam ketika bercakap-cakap dengan Mjnews.id di Solok, Jumat (13/10/2023) kemarin.

Pemberian sanksi hukum adat bagi pemangku melakukan perbuatan cabul tersebut, sesuai dan berpedoman kepada Undang-Undang Isi Nagari, Undang Nan Duo Puluh, Undang-Undang (terdiri dari Nan Salapan dan Undang Nan Duo Baleh).

Sementara Firdaus Edwar Dt Mudo menilai, penerapan pemberlakuan sanksi hukum adat bagi pelanggar dan pelaku kejahatan asusila masih diterapkan dan dipraktekkan banyak nagari di Minangkabau. Jika hukum buang berat, ada suku dan nagari menjatuhkan sanksi kepada pelakukan tindak dan kejahatan amoral tersebut dengan penggantian seperti penjatuhan sanksi di mana pelaku membayar denda sekian puluh zak semen kepada suku dan nagari. Proses dan pelaksanaan diatur dan dilakukan bulek suku dan sakato nagari.

Jika norma dan aturan adat tidak diterapkan dan tidak ditegakkan oleh masyarakat hukum adat dalam kehidupan sehari-hari dan tidak dijadikan acuan serta pedoman secara berkesinambungan dikuatirkan jadi polemik dan preseden tak baik bagi pemangku adat dan masyarakat sendiri.

Menurut Firdaus Edwar Dt Mudo, meski zaman sudah berubah, namun filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, nilai nilai luhur adat, budaya adat dan hukum adat harus tetap tegak dan dipertahankan juga, sehingga jika pelaku diberikan sanksi akibat tindakan serta perbuatannya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan lainnya.

Namun bagaimana pengaturan, pelaksanaan dan pengawasannya, ini yang perlu jadi perhatian bersama bagi nagari dan suku. Jika Undang-Undang Isi Nagari dan Undang-Undang Nan 20 terus dinilai tidak relevan dan memberatkan pelaku dan keluarga pelaku, suku dan nagari, maka, menurut Firdaus Edwar Dt Mudo, di mana kepada pelaku dan keluarga bisa mengganti dengan sanksi dikenakan seperti dengan pembayar puluhan sak semen dan lainnya kepada suku dan nagari.

Hukum adat buang di Minangkabau terbagi atas 4 (empat) pengelompokan. Mantan Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Panghulu menyatakan, sanksi hukum buang menurut barieh sepanjang adat yang diterima turun temurun meliputi, Pertama, Hukum buang sirieh yakni pencucian oleh kaumnya sendiri, sehingga hak dan kewajibannya terhadap kaumnya dicabut begitu sebaliknya dari sukunya.

Kedua, Hukum buang biduak yaitu hukum pengusiran oleh seluruh kaum atau penduduk nagari di tempat kediamannya.

Ketiga, Hukum buang tingkarak yaitu hukum pengusiran nagari di tempat kediamannya.

Keempat, hukum buang daki yaitu pengusiran dari nagari kediamannya dan seluruh harta bendanya dirampas dan diberikan kepada penderita kejahatan.

(zal mega)

Exit mobile version