Kabupaten SijunjungSumatera Barat

Endi Nazir Jadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung

208
Pelantikan Endi Nazir sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung
Pelantikan Endi Nazir sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung. (f/dicko)

Mjnews.id – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir melantik Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Endi Nazir sebagai Penjabat Sekretaris Daerah di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Senin (16/10/2023).

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sijunjung Nomor 821.2/155/BKPSDMD-2023 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Redi Susilo, Ketua TP-PKK Kabupaten Sijunjung, Ny. Riri Benny Dwifa, Ketua GOW Kabupaten Sijunjung, Ny. Donna Iraddatillah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Sijunjung.

Dalam arahannya, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengucapkan selamat kepada Pj. Sekda Sijunjung.

Benny berpesan agar dapat meningkatkan kapasitas sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja.

“Tolong memperhatikan dengan saksama mengenai berbagai program prioritas dan strategis yang ada pada tahun 2023 dan yang sedang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.

Dikatakan Bupati, bahwa pelantikan dan pengangkatan sumpah jajaran pejabat di setiap Pemerintahan dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu juga, pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal.

Di satu sisi, Benny juga berpesan kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Sijunjung dapat terus meningkat prestasi, tingkatkan loyalitas dan terus menjaga integritas.
 
“Seluruh kepala OPD dapat bekerja yang baik, terus berprestasi, terus tunjukkan dedikasi, loyalitas, jaga integritas dengan segala hal yang terpuji, Insyaallah Allah selalu bersama kita,” pungkasnya.

(Dicko)

Exit mobile version