Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP Wartawan

203
Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hp Wartawan
Tim gabungan dari Polsek Pulau Punjung dan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP Wartawan. (f/humas)

Mjnews.id – Tim gabungan dari Polsek Pulau Punjung dan Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang melibatkan pelaku dengan inisial (S) 32, (J) 34, dan (DP) 30 pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Mereka, yang merupakan tenaga honorer, berhasil ditangkap pada Kamis, 09 November 2023.

Ketiga pelaku terlibat dalam pencurian HP Redmi Note 10 S milik wartawan Adrial Maputra, di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/28/X/2023 Spkt-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadianyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim gabungan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Juliardi dan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing.

Sebuah unit handphone Redmi Note 10 S berhasil disita sebagai barang bukti, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Punjung. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah.

(*/eko)

Exit mobile version