HukumSumatera Barat

Andri Rusta Nilai Penghapusan Nama Irman Gusman dari DCT Anggota DPD RI Timbulkan Dilema

193
Diskusi Publik Bertajuk &Quot;Bedah Kasus, Kenapa Irman Gusman Dicoret Dari Dct Anggota Dpd Ri?&Quot;
Diskusi Publik bertajuk "Bedah Kasus, Kenapa Irman Gusman Dicoret dari DCT Anggota DPD RI?" yang diadakan oleh Jaringan Pemred Sumbar (JPS) pada Senin (13/11/2023), di sebuah cafe di Padang. (f/hary putra ramadhan)

Mjnews.id – Dr. Andri Rusta, Pakar Politik Universitas Andalas (Unand), menilai bahwa penghapusan nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbulkan dilema dan reaksi yang signifikan.

Andri Rusta menjelaskan dalam Diskusi Publik bertajuk “Bedah Kasus, Kenapa Irman Gusman Dicoret dari DCT Anggota DPD RI?” yang diadakan oleh Jaringan Pemred Sumbar (JPS) pada Senin (13/11/2023), di sebuah cafe di Padang.

Ia menyampaikan bahwa pangkal permasalahannya terletak pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jeda masa hukuman.

Andri Rusta menyarankan agar KPU, setelah beberapa pasal dari PKPU 10 dan 11 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), seharusnya menerbitkan PKPU baru untuk memperkuat putusan MA tersebut.

“Dengan demikian, gugatan terkait pencoretan Irman Gusman bisa diminimalkan,” katanya

Marhadi Effendi, Ketua Irman Gusman Center, menyatakan bahwa Irman Gusman telah memenuhi semua persyaratan dan tidak mengalami masalah hingga tahap DCS. Namun, tiba-tiba namanya dicoret dari DCT. Marhadi menyatakan bahwa gugatan telah diajukan ke Bawaslu RI dan jika tidak lolos, akan dilanjutkan ke PTUN.

Menurutnya, pencoretan ini terjadi setelah putusan MA atas pengujian PKPU terhadap UU, dianggap sebagai bentuk penzoliman sistematis, dan mereka akan melawan putusan tersebut,ungkapnya

Ketua Dewan Kehormatan (DK) Provinsi PWI Sumbar, Zul Effendi, mengingatkan pers untuk tetap independen dan tegak dalam kebenaran, menyatakan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab untuk sosial kontrol dan meluruskan informasi yang tidak benar.

(hpr)

Exit mobile version