Kabupaten AgamSumatera Barat

Komisi Informasi Sumbar Kunjungi PPID Utama Agam, Ini yang Dilakukan

185
Komisi Informasi Sumbar Kunjungi Ppid Utama Agam
Komisi Informasi Sumbar Kunjungi PPID Utama Agam. (f/diskominfo)

Mjnews.id – Tim Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisioner Arif Yumardi dan didampingi Asisten Ahli Anggi Pratama mengunjungi kantor PPID Utama Agam di Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melakukan verifikasi faktual dan evaluasi keterbukaan informasi publik, pada Jumat (17/11/2023).

Kunjungan dilakukan karena masuknya Kabupaten Agam dalam 10 besar untuk evaluasi keterbukaan informasi tingkat Kabupaten atau Kota tahun 2023.

“Setiap tahunnya kita dari KI lakukan monev dan memiliki Kurang lebih 70 pertanyaan kuisioner yang tersedia tetapi sekitar 20 pertanyaan yang kami cek faktualnya, berupa dokumen dan sarana prasarana,” jelas Anggi.

Sebanyak 20 pertanyaan tersebut merupakan standar minimal yang akan dicek oleh KI Sumbar.

Adapun berkaitan dengan sarana dan prasana, Anggi meminta PPID menyiapkan rekap register permohonan masyarakat yang masuk beserta papan informasi elektronik.

Selain itu, akses yang mudah bagi masyarakat difabel perlu disediakan minimal ada tanda kursi prioritas dibagian ruang pelayanan PPID.

Visitasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan sarana prasarana kantor PPID Kabupaten Agam.

“Ada beberapa yang perlu disempurnakan oleh PPID Agam sesuai amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Arif.

Sementara itu dalam menanggapi hasil monitoring KI, Kepala Dinas Kominfo Rahmad Lasmono mengatakan kunjungan KI Sumbar sangat berguna untuk evaluasi dalam meningkatkan fasilitas yang ada di PPID Kabupaten Agam.

“kita berterima kasih kepada KI karena telah dikunjungi dan telah dievaluasi. hal ini berguna untuk kita dalam ketersediaan fasilitas dan kekurangannya,” tuturnya.

Selain itu, Tim Monitoring KI Sumbar meminta PPID Agam untuk membuat produk hukum Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan SK yang sudah ditandatangani oleh Bupati.

“Berikutnya, SK dan SOP yang telah kadaluarsa harus diperbaharui dan disesuaikan struktur jabatannya,” lanjut komisi tersebut.

Di ujung evaluasi, Arif mengungkapkan malam anugerah penyerahan hadiah pada PPID terbaik yang akan dilaksanakan di Padang pada bulan Desember 2023 mendatang.

(jef)

Exit mobile version