Sumatera Barat

UMP Sumbar Ditetapkan Rp2,8 Juta Lebih

183
Kepala Dinas Nakertrans Sumbar, Nizam Muluk
Kepala Dinas Nakertrans Sumbar, Nizam Muluk. (f/obral)

Mjnews.id – Gubernur Mahyeldi Ansarullah menetapkan Upah Minimum Provinsi Propinsi Sumatera Barat (UMP Sumbar) sebanyak Rp2,81 juta, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang, berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11/2023), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Nizam Muluk ketika dihubungi melalui sambungan ponselnya pada awak media ini, Senin 20 November 2023 mengatakan, penetapan UMP Sumbar melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Propinsi Sumatera Barat dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.

“Perusahaan dilarang membayar upah minimum di bawah ketentuan ini”, imbuhnya pula.

Dari delapan point penting dan tegas atas ketentuan pengupahan ini sudah ditetapkan dan wajib dijalankan oleh pelaku usaha sebagaimana mestinya.

“Serta salinan keputusan gubernur tentang penerapan pengupahan ini telah dikirim salinannya kepada kementerian terkait”, pungkasnya.

(Obral)

Exit mobile version