KriminalitasPasaman BaratSumatera Barat

Polres Pasbar Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering Seberat 12 Kg ke Malang

179
Polres Pasbar Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering Seberat 12 Kg Ke Malang
Polres Pasbar gelar konferensi pers terkait kasus penyelundupan ganja kering seberat 12 kg ke Malang. (f/humas)

Mjnews.id – Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering melalui jasa pengiriman barang seberat 12 kilogram. Ganja kering tersebut berhasil diamankan petugas di Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, saat dilakukan pemeriksaan barang di bandara, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku pengiriman narkotika jenis ganja kering diketahui berinisial MT (28), merupakan warga Jalan Halmahera Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

“Benar, petugas berhasil mengungkap kasus penyelundupan sebanyak 12 kilogram ganja kering yang akan dikirim dari Kabupaten Pasaman Barat menuju Kabupaten Malang melalui jasa pengiriman (expedisi) yang dikirim oleh Pelaku MT,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas AKP Rosminarti, saat Press Release di halaman Mapolres setempat, Kamis (23/11/2023).

Agung Basuki menyampaikan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ganja kering melalui jasa pengiriman barang ini merupakan kasus penyalahgunaan narkotika terbesar di Polres Pasaman Barat. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polres Padang Pariaman, yang berawal dari petugas Cargo BIM yang sedang melakukan pemeriksaan barang di X-Ray cargo BIM sebelum barang dikirim melalui pesawat.

“Atas penemuan barang yang diduga narkotika jenis ganja kering tersebut, petugas BIM langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Padang Pariaman, dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat berdasarkan alamat pengiriman paket yang berasal dari daerah Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

Menurut Agung, saat melakukan pemgiriman Pelaku MT mengunakan nama orang lain saat mengirim barang haram tersebut,pelaku mengunakan nama pengirim Naura Agustina yang beralamat di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan tujuan pengiriman kepada Yulian yang beralamat Jalan Murcoyo 4 Krajan Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Setelah itu Petugas mendatangi kantor salah satu jasa pengiriman barang di Simpang Empat, namun nomor resi pengiriman berasal dari Ujung Gading. Petugas bergerak menuju ke Ujung Gading untuk mendapatkan petunjuk, sehingga Pelaku bisa ditemukan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan,dan melihat rekaman cctv di kantor ekspedisi tersebut, diketahui salah seorang pria berinisial A yang pergi mengantarkan paket itu ke kantor jasa pengiriman di Ujung Gading. Hal ini terungkap, dikarenakan A hanya membawa uang Rp 600 ribu, setelah dilakukan penimbangan biaya pengiriman paket tersebut adalah Rp 700 ribu.

“Pria berinisial A merupakan keponakan Pelaku, dan kekurangan biaya pengiriman sebesar Rp100 ribu dikirimkan melalui aplikasi Dana oleh Pelaku. Dari sinilah petugas mengetahui bahwa pengirim narkotika jenis ganja kering tersebut adalah MT,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku MT di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.

Dari hasil penyidikan terhadap Pelaku, bahwa paket tersebut dikirim pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 16.27 WIB, dari Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat ke Kabupaten Malang melalui jasa pengiriman JNE yang akan diterima oleh Pangki atas suruhan dari Noman.

“Atas nama Pungky dan Noman ini merupakan Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Malang Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Dijelaskan, petugas menyita barang bukti berupa, dua bungkus besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban hitam warna kuning dengan berat sekitar 12 kilogram, satu buah karung plastik, satu helai kain sarung, satu lembar kertas yang bertuliskan from : Hj Naura Agustina To Ibu Yulian Pungky alamat : Jl. Murcoyo 4, Krajan, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang Jawa Timur 65174, item : kain sarung songket rajut dan sanjay mentah.

Selain itu, satu lembar bukti resi pengiriman dengan nomor connote 440320007045923, satu buah kardus air minum merk alami dan satu buah plastik bubble warp warna putih. “Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

(wid)

Exit mobile version