Dikatakan Mahyeldi, pemenuhan informasi publik merupakan hak masyarakat serta kewajiban badan layanan publik. Ini didukung oleh Perda No 3 tahun 2022 dan peraturan Gubernur tahun 2020.
“Badan publik mesti berkomitmen terhadap keterbukaan informasi didukung kelengkapan sarana prasarana yang dimiliki, mudah diakses guna mendapatkan informasi serta harus ada strategi informasi memanfaatkan sarana prasarana, agar sampai ke masyarakat,” jelasnya.
Menurut Mahyeldi, Makin Mudah mengakses informasi dari suatu badan publik, makin maju lembaga tersebut. Lembaga publik tidak boleh anti kritik.
“Badan publik harus siap menerima kritik, pengkritik harus objektif, harus berikan solusi, kritik yang membangun! Suatu sisi badan publik siap menerima kritik, di sisi lain pemberi kritik harus beri solusi kalau memang sayang dan ingin menghadirkan yang terbaik,” imbuhnya.
Sementara, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan Anugerah KIP ini merupakan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan keterbukaan informasi publik. Apresiasi ini sekaligus sebagai motivasi agar mendorong pembenahan terhadap pelayaan publik.
“Anugerah ini adalah puncak yang sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang berproses mulai dari Bimtek pengisian kuisioner, pengisian kuisioner, verifikasi kuisioner, visitasi dan persentasi, serta uji publik kepada badan publik,” ujarnya.
Keterbukaan Informasi publik sebut Nofal, sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam penyelenggaraan negara karena masyarakat semakin butuh berbagai informasi dari badan publik.
“Jadikan keterbukaan informasi publik ini sebagai kebutuhan dalam berorganisasi dan harus menjadi budaya kerja organisasi, sehingga Sumbar Madani yang dicita-citakan dapat terwujud dengan salah satunya adalah dengan menerapkan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
