AdvKota PadangParlemenSumatera Barat

Peresmian Pemakaian Gedung Baru, Ini Harapan Ketua DPRD Kota Padang

493
Peresmian Pemakaian Gedung Baru DPRD Kota Padang
Peresmian Pemakaian Gedung Baru DPRD Kota Padang.

Menurutnya, dalam hal membangun gedung kantor atau dinas sebagai tempat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kota Padang masih belum memiliki bangunan Kantor Dinas Pendidikan, yang sampai saat ini masih menyewa kepada Universitas Bung Hatta Padang.

“Atau bangunan mall pelayanan publik yang masih tergabung dengan Pasar Raya Padang blok III, atau kantor Dinas Pariwisata yang menempati bekas rumah dinas Ketua DPRD Kota Padang, dan masih ada beberapa kantor dinas ataupun kantor lurah yang belum memiliki bangunan kantor yang ideal dan representatif,” ujarnya.

Ia berharap, dengan telah dibangunnya gedung kantor DPRD atau gedung rakyat Kota Padang ini akan menambah kuat komitmen dari para wakil rakyat yang berkantor di dalamnya dalam menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat Kota Padang untuk Kota Padang yang semakin baik.

Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Hingga 13 Mei 2024

Usai peresmian gedung, DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa dan Ekos Albar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.

Rapat paripurna dihadiri oleh Walikota Hendri Septa dan Wakil Walikota Elkos Albar. Selain itu juga hadir, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tuanku Rajo Kaciak Rajo di Padang, H Andree Algamar, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Wali Kota Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial kani Datuk Rajo Jambi.

“Sesuai aturan perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan pengusulan pemberhentian Walikota Padang dan Wakil Walikota, Sdr. Hendri Septa dan Ekos Albar yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Mei 2024,” ungkap Syafrial Kani.

Yang dimaksud dengan “diumumkan oleh pimpinan DPRD”, berdasarkan aturan yang ada, tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan, baik oleh pimpinan DPRD maupun oleh paripurna.

Sebagai informasi, berdasarkan keputusan MK, maka masa jabatan Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Hendri Septa-Ekos Albar tetap berakhir pada 13 Mei 2024.

(Adv)

Exit mobile version