BeritaPadang PanjangSumatera Barat

Meski Libur, Kantor Dukcapil Padang Panjang Tetap Layani Masyarakat di Hari Sabtu

297
Kantor Dukcapil Padang Panjang Tetap Layani Masyarakat Di Hari Sabtu
Kantor Dukcapil Padang Panjang Tetap Layani Masyarakat di Hari Sabtu. (f/ist)

Mjnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil Kota Padang Panjang menunjukkan komitmen maksimal terhadap pelayanan publik dengan keputusan untuk tetap membuka layanan pada hari Sabtu.

Meskipun hari Sabtu adalah hari libur kantor, Dukcapil memastikan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil, Rudy Suarman, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan membuka layanan pada hari Sabtu, diharapkan masyarakat yang sibuk pada hari Senin-Jumat juga dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan pada akhir pekan,” kata Rudy Suarman, saat disambangi Mjnews.id, Selasa 30 Januari 2024 siang.

Rudy Suarman menjelaskan bahwa jika masyarakat tidak dapat datang langsung ke kantor Dukcapil, mereka juga dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan secara online.

Sistem online ini memungkinkan masyarakat untuk melengkapi kelengkapan administrasi dengan cepat, dan kelebihannya adalah jika ada kelengkapan yang kurang, dapat dilengkapi pada hari itu juga.

Meskipun pelayanan online tersedia, banyak masyarakat yang masih merasa lebih puas datang langsung ke kantor Dukcapil. Hal ini dikarenakan prosesnya yang cepat, gratis, dan dokumen dapat langsung dibawa pulang.

Pelayanan pada hari Sabtu tidak hanya dihadiri oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh pelajar berusia 17 tahun yang melakukan perekaman biometrik untuk KTP-el.

Dukcapil juga mencanangkan program “JEMPOL KTP-el” (Jemput Bola Perekaman KTP-el ke Sekolah), di mana petugas Dukcapil mendatangi sekolah untuk melakukan perekaman biometrik bagi siswa yang belum melakukannya.

Dalam konteks Pemilu 2024, pembukaan layanan pada hari Sabtu juga diharapkan dapat membantu pemilih pemula untuk menyalurkan hak suara mereka.

Selain itu, Dukcapil juga menyediakan layanan pelaporan kendala dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs web resmi, sehingga masyarakat dapat melaporkan kendala yang mereka alami dalam pengurusan administrasi kependudukan.

(Son)

Exit mobile version