![]() |
| Ketua Baznas Kota Padang Panjang, Syamsuarni memberikan sedikit wejangan sebelum memberikan bantuan zakat. (f/maison) |
Padang Panjang, MJNews.id – Untuk kesekian kalinya, menggelontorkan zakat dalam berbagai program yang ada pada BAZ, di bulan penuh rahmat dan ampunan ini, Baznas Kota Padang Panjang menyalurkan Dana Zakat untuk 5 program, yakni program Padang Panjang Makmur, Padang Panjang Cerdas, Padang Panjang Peduli, dan Padang Panjang Sehat.
Program baru Baznas Padang Panjang yaitu Padang Panjang Dakwah, Kamis (14/4/2022) bertempat di Kantor Baznas Kota Padang Panjang, menyalurkan zakat untuk 36 orang mustahik yang telah lolos diverifikasi oleh tim yang turun ke lapangam melihat secara langsung jenis usaha para penerima bantuan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Baznas Kota Padang Panjang, Syamsuarni didampingi Jasriman dan pengurus Baznas lainnya, saat menjawab MJNews.id kantor Baznas, Kamis 14 April 2022.
Total dana yang disalurkan sebesar Rp. 74.050.000 yang mana masing-masing penerima bantuan dengan jumlah yang berbeda satu sama lainya. Untuk, program Padang Panjang Makmur mustahiqnya menerima bantuan sebesar 22 juta untuk 9 mustahik.
Padang Panjang Cerdas menerima sebesar 32 juta untuk 15 mustahik, Padang Panjang Sehat menerima Rp 12 juta untuk 6 mustahik. Sedangkan, untuk Padang Panjang Peduli masing-masing menerima Rp 5,5 juta untuk 5 mustahik. Untuk Program Padang Panjang Dakwah menerima bantuan Rp 2,5 juta.
Lebih jauh Sang Ketua mengatakan, selama kemauan para mustahiq untuk berusaha dengan serius, pihak Baznas Kota Padang Panjang akan selalu membantu warga yang kesusahan. Tapi dengan syarat, keseriusan untuk keluar dari kesusahan, itu yang menjadi dasar Baznas memberikan sedikit bantuan.
“Artinya, kita tidak mau, setelah menerima bantuan para sebagian Mustahiq ada yang mempergunakan uang bantuan tersebut untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Untuk itu, kami dari pihak BAZ Nas sudah memperingatkan pada para penerima untuk membelanjakan uang bantuan tersebut sesuai proposal,” ujar Syamsuarni yang dibenarkan oleh Jasriman.
“Sanksi yang bakal diterima para mustahiq yang tidak menggunakan bantuan sesuai dengan apa yang mereka minta, untuk bantuan berikutnya mereka kita keluarkan dari daftar penerima atau bisa digantikan oleh yang lain yang lebih layak menerima bantuan,” kata Syamsuarni.
Pasalnya, selaku pengelola dana umat, kita tidak ingin ceroboh dalam menyalurkan bantuan pada orang yang tidak tepat. Pasalnya, tiap tahun pembukuan kita akan diaudit oleh badan auditor. Makanya, salah salah atau kurang tepat memberikan bantuan, tentu Baznas selaku pengelola dana umat akan mendapat sanksi.
Program Baznas kota Padang Panjang tidak hanya terfokus pada bantuan UKM. Program sosial lainnya, ada juga yang disalurkan, seperti bantuan mendadak untuk orang sakit. Di sisi lain, orang tersebut tidak termasuk orang yang daftar penerima. Namun, kita melihat dari sisi sosial kemasyarakatannya.
“Kita tidak terlalu kaku dengan aturan yang ada,” kata Syamsuarni.
Di tempat yang sama, pengurus Baznas lainnya, Jasriman menambahkan, sesuai apa yang dikatakan Ketua di atas, selalu pengelola dana umat, tentu kita harus selektif dalam menggelontorkan bantuan. Pasalnya, kita tidak ingin terjebak dengan hal di luar kesepakatan.
“Apalagi di bulan Ramadhan semacam ini, pengeluaran Baznas bisa dikatakan besar. Banyak, program sosial kemasyarakatan yang bakal kita bantu, di luar program yang sudah disusun dan ada kalendernya,” tukuk Jasriman.
(son)
