Pasaman Barat

APBD-P Pasaman Barat Diketok Palu DPRD

80
APBD-P Pasaman Barat Diketok Palu DPRD
APBD-P Pasaman Barat Diketok Palu DPRD.

PASBAR, MJNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat adakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban bupati, dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD-P tahun anggaran 2022. Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (13/9/22).
Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, SE dalam sambutannya saat pembukaan rapat menyampaikan, dengan telah selesainya pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2022, nantinya diharapkan dapat terealisasi sesuai perencanaan.

“Alhamdulillah, Nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sudah selesai, tahapan selanjutnya menunggu evaluasi dari Gubernur, Mudah-mudahan ini segera bisa terealisasi dan harapan kita bermanfaat bagi masyarakat Pasaman Barat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dalam penyampaian Jawaban Atas Pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Pasaman Barat, terhadap RAPBD-P Tahun Anggaran 2022, mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada fraksi fraksi DPRD Pasaman Barat terhadap tanggapan, masukan, dan saran atas rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat

“Banyak saran dan masukan yang baik untuk pembangunan di Pasbar yang kita diterima, Pemda harus merealisasi ataupun pencapaian target PAD,” kata Hamsuardi.

Pemerintah Daerah melalui OPD terkait, akan melakukan kajian terhadap sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru. Termasuk didalamnya memperbaharui data dalam rangka peningkatan PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan pertimbangan agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

“Pemerintah Daerah juga akan segera memfinalisasi kegiatan terkait, dengan penentuan batas nagari, mempersiapkan polisi pamong praja melalui pelatihan bimtek, ataupun diklat dalam meningkatkan kapasitas kemampuan pengamanan dan penertipan khusus dalam penegakan peraturan daerah,” ujarnya. 


(dika)

Exit mobile version