Pasaman Barat

Pemkab Pasbar Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 di Padang

165
Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Pemkab Pasbar Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 di Hotel Truntum Padang. (f/kominfo)

Padang, Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pasbar menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pasbar, Selasa (7/6/2022) di ruang rapat Hotel Truntum Padang. 
Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto saat membuka kegiatan menjelaskan, sosialisasi Permendagri Nomor 77 tersebut sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya, aparatur pengelola keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. 
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kegiatan ini sangat penting. Ketika bicara anggaran, setiap tahun kita mengelola keuangan daerah. Sehingga nantinya, penggunaan anggaran kita pedoman kepada Permendagri Nomor 77 untuk mempercepat penggunaan anggaran,” katanya.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi dan diskusi mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen pihak terkait untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelola keuangan daerah Pasbar yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab. 
Hal serupa juga disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Horas Maurits Panjaitan yang merupakan narasumber, secara virtual menjelaskan bahwa kewajiban penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah diantaranya mengelola dana secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. Menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah. Serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pembantuan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan. 
Ke depan, lanjutnya, Permendagri mengacu pada peraturan Nomor 90 Tahun 2019 dilakukan pemutakhiran dan pegangan untuk tahun 2023. Pemda ke depan, melaksanakan penyususan APBD menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). SIPD memuat informasi pemda lainnya, dirancang dalam satu sistim memproses aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pada pelaporannya.
Mendukung hal tersebut, Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Vivin Gunawan yang menjelaskan flow penyampaian pokir dewan dalam SIPD. 
“Tahapan dimulai dari pembuatan akun dewan, input pokir, validasi sekretariat DPRD, validasi Bappeda, validasi OPD tujuan, validasi TAPD, hingga usulan disetujui”, tangkas Vivin Gunawan.
Sementara itu, Panitia Pelaksana Asmayulis menjelaskan, sosialisasi Permendagri nomor 77 tahun 2020 dilaksanakan selama satu hari yakni pada 7 Juni 2022 bertempat di Hotel Truntum Padang.
Peserta Sosialisasi berjumlah 84 orang yang terdiri dari Narasumber, Sekda, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Irban dan Pegawai BKD serta stakeholder terkait. Penyampaian materi disampaikan oleh narasumber yang dapat diikuti secara langsung maupun secara virtual.
(ded)
Exit mobile version