Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni melalui akun Instagram resmi prokopimpesselofficial mengatakan bahwa Sertifikasi atau pengadministrasian tanah Ulayat selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adat/Ulayat, juga penting untuk generasi mendatang.
“Kita butuh dukungan semua pihak di Kabupaten Pesisir Selatan untuk sukseskan program pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adat/Ulayat, dan yang tak kalah penting adalah, pengadministrasian tanah Ulayat adalah untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Bupati juga menyebut, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan yang masih kental dengan sistem adat.
“Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat kita butuhkan,” ucapnya.
Sosialisasi tersebut juga tampak dihadiri FORKOPIMDA, Camat, Walinagari, LKAAM serta Tokoh Adat di Kabupaten Pesisir Selatan.
(Yud)
