Mjnews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan kepada platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, karena keluhan yang meningkat dari masyarakat terkait dengan penyebaran iklan judi online.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengumumkan peringatan ini dalam sebuah siaran pers, mengacu pada keluhan yang marak terkait iklan judi online di platform tersebut, dikutip Selasa (9/1/2024).
Peringatan tersebut diumumkan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024, di mana Kominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera mengatasi dan menghapus iklan judi online.
Budi Arie menegaskan bahwa Kominfo akan memberlakukan tindakan serupa terhadap setiap pihak yang menampilkan iklan atau konten terkait judi online, termasuk platform X.
Sebelumnya, Kominfo telah memberikan teguran kepada Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, terkait masalah yang serupa. Budi Arie saat itu memberikan batas waktu kepada manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online.
Dalam upaya memberantas judi online, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) terus melakukan pengawasan terhadap konten judi online di berbagai platform digital.
Budi Arie menekankan komitmen Kominfo untuk memberantas judi online sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena dampaknya yang merugikan bagi masyarakat.
Selama periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kominfo berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten terkait judi online, termasuk situs, IP, aplikasi, dan berbagi file. Capaian tersebut setara dengan jumlah pemblokiran konten judi online yang dilakukan pemerintah dalam lima tahun sebelumnya.
