Berita

Bupati Blitar Serahkan SK PPPK dan Perpanjang Kontrak Guru Honorer

876
×

Bupati Blitar Serahkan SK PPPK dan Perpanjang Kontrak Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
IMG 20240607 WA0087

Mjnews.id – Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, menyerahkan petikan keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 dan menandatangani perpanjangan kontrak kerja PPPK formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Acara ini berlangsung di Pendopo Ronggo Hadinegoro pada hari Jumat, 7 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Rini mengucapkan selamat kepada 1.601 PPPK yang menerima SK dan 477 guru yang kontrak kerjanya diperpanjang. Beliau berharap mereka dapat meningkatkan pengabdian dan membantu mewujudkan Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera.

ADVERTISEMENT

Bupati Rini juga menyampaikan bahwa perekrutan PPPK dilakukan secara cermat dan teliti untuk mendapatkan tenaga yang kompeten. Beliau berpesan agar para PPPK yang baru saja menerima SK dapat segera beradaptasi dengan perangkat daerah masing-masing dan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri.

Lebih lanjut, Bupati Rini mengingatkan para PPPK dan seluruh ASN di Kabupaten Blitar untuk menjaga integritas, loyalitas, dan dedikasi, serta menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Penyerahan SK PPPK dan perpanjangan kontrak guru merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan publik di Kabupaten Blitar. Diharapkan dengan bertambahnya PPPK dan guru yang kompeten, mutu pendidikan dan pelayanan publik di Kabupaten Blitar dapat semakin meningkat.

Berikut beberapa poin penting dari sambutan Bupati Blitar:

Sebanyak 1.258 PPPK tenaga guru, 263 PPPK tenaga kesehatan, dan 78 PPPK tenaga teknis menerima SK.

477 guru honorer mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Bupati Rini berpesan agar para PPPK dan guru yang baru saja menerima SK dapat meningkatkan pengabdian, integritas, dan kompetensi diri.

Bupati Rini mengingatkan para PPPK dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT