Mjnews.id – Perlakuan tidak mengenakkan dialami oleh tiga Wartawan yang bertugas di Luak 50 (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Red) dari perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan pembiayaan konsumen terkemuka di Indonesia, Adira Finance.
Kronologinya, kedatangan Wartawan ke Kantor Adira Finance di Koto Nan 4 pada Jumat 28 Juni 2024 siang, untuk mengkonfirmasi terkait perampasan kepada salah satu nasabah Adira atas nama Parlan yang diduga terjadi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, ketika mobil L-300 itu dibawa sopir pemilik ke Pekanbaru.
Di mana, kejadian perampasan itu dilakukan oleh Debt Collector pihak Adira pada Sabtu (22/6) lalu.
Parlan yang menjadi Korban Perampasan Mobil tersebut kepada wartawan mengatakan, mobil miliknya yang dibawa Sopir ke Pekanbaru untuk mengantarkan barang.
“Setiba di Pekanbaru Mobil tersebut dirampas oleh 2 Debt Collector yang mengaku suruhan Adira Finance Payakumbuh,” kata Parlan.
Selanjutnya Parlan memaparkan bahwa sampai saat ini sudah 1 minggu belum ada surat apa pun dari Adira Finance Payakumbuh kepadanya sebagai debitur.
“Saat ditanya keberadaan mobilnya yang disita tersebut, Pihak Adira (Oskar) tidak bersedia merinci Dimana keberadaannya.
“Ditanya keberadaan Mobil saya, Oscar (Adira) berbelit-belit,” ucapnya.
Dengan raut wajah sedih, Parlan mengakui bahwa menunggak 3 Bulan karena belum ada uang, ketika sudah ada uang angsuran (3 bulan), saat diantarkan ke pihak Adira, malah Adira meminta Pelunasan Rp230 juta.
Ditambahkan Parlan, sampai Jumat 28 Juni 2024 ini, belum ada surat pemberitahuan dari Adira kepada nasabahnya tentang perampasan mobil di tengah jalan itu, ketika ditanya keberadaan mobilnya, pihak Adira menjawab mobilnya ada tapi enggan menyebut di mana disimpan oleh pihak Adira.
Parlan merasa sangat dirugikan karena sekarang usahanya tidak jalan karena transportasi untuk mengantarkan pinang muda ke Pekanbaru disita Adira Finance.
Mendapatkan informasi tersebut, 3 Wartawan mencoba mengais informasi ke Pihak Adira Finance, namun dengan arogan mereka (Oscar) mengusirnya dan ditantang untuk melapor ke Polisi.
“Kami (Adira) tidak ada urusan dengan media,” sergah Oscar dengan menghardik 3 wartawan tersebut.
“Oscar lalu mengusir kami keluar ruangan Kantor Adira Pakan Sinayan Payakumbuh Barat,” kata Ady Parker, salah wartawan aktif Luak 50.
Menanggapi wartawan Luak 50 yang diduga diusir oleh pegawai Adira Finance, Ketua PWI Luak 50, Aspon Dedi menyayangkan tindakan arogansi yang diduga dilakukan oleh Adira Finance kepada rekan-rekan wartawan Luak 50 yang saat itu mereka mencari informasi untuk diberitakan.
“Sangat miris rasanya di zaman teknologi yang sudah canggih saat ini masih saja ada pihak yang mengusir jurnalis saat melakukan tugas sebagai pencari berita,” kata Aspon.
Aspon Dedi juga mengecam pihak Adira Finance Payakumbuh yang terkesan menghalangi tugas Jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Aspon Dedi.
(Yud)












