pemkab muba
BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Pria 24 Tahun Serahkan Diri ke Polres Dharmasraya, Mengaku Bunuh Seorang Wanita di Hotel

44
×

Pria 24 Tahun Serahkan Diri ke Polres Dharmasraya, Mengaku Bunuh Seorang Wanita di Hotel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi. (f/ist)

Mjnews.id – Seorang pria berusia 24 tahun mendatangi Markas Polres Dharmasraya dan menyerahkan diri setelah mengaku telah membunuh seorang wanita di sebuah hotel di Kabupaten Dharmasraya, Senin (13/7/2026).

Pelaku diketahui bernama Fikri Rahmat (24), warga Jorong Aur Duri, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Sementara korban diketahui bernama Zaskia (26), warga Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

ADVERTISEMENT

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim AKP Andri, membenarkan bahwa pelaku datang ke Polres Dharmasraya sekitar pukul 16.30 WIB untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan awal penyidik, peristiwa tragis tersebut bermula sekitar pukul 14.30 WIB di di salah satu hotel. Saat itu, pelaku dan korban yang diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe terlibat cekcok.

“Setelah terjadi pertengkaran, tersangka mengaku merasa sakit hati. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” ujar AKP Andri.

Usai menerima pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara jenazah korban telah dievakuasi guna keperluan pemeriksaan medis sebagai bagian dari penyidikan.

Polres Dharmasraya masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.

(sutan)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT