pemkab muba
BeritaKota SawahluntoKriminalitas

Opsnal Lintah Bara Polres Sawahlunto Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu-sabu, Satu Masih 17 Tahun

32
×

Opsnal Lintah Bara Polres Sawahlunto Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu-sabu, Satu Masih 17 Tahun

Sebarkan artikel ini
Opsnal Lintah Bara Polres Sawahlunto Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu-sabu
Opsnal Lintah Bara Polres Sawahlunto Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (27/8/2026).

Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial FA alias Febri (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, serta BH (17) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Kasus ini terungkap sekitar pukul 17.30 WIB ketika petugas mengamankan BH di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi.

Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi. Dari penggeledahan badan dan pakaian, petugas kemudian menemukan satu paket kecil yang diduga sabu.

Paket tersebut dibungkus plastik klip bening dan kembali dibalut menggunakan pipet plastik berwarna putih. Barang diduga narkotika itu ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH.

Dari keterangan awal BH, barang tersebut diduga dibeli dari seseorang di kawasan Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Sabu tersebut disebut rencananya akan digunakan bersama FA alias Febri yang berada di Desa Talawi Hilie.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak ke kediaman FA di Desa Talawi Hilie. Di lokasi, petugas mengamankan FA alias Febri.

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket kecil diduga sabu, tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BA 3705 PJ.

Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing POCCO M3 warna hitam, INFINIX Smart 8 Pro warna biru, dan OPPO A5s warna hitam.

Selanjutnya, FA dan BH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT