Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Acara ini berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Beky Herdihansah, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, memimpin jalannya rapat didampingi oleh Wakil Ketua I, M. Rifa’i, dan Wakil Ketua III, Susi Narulita KD. Dalam sambutannya, Supriadi menekankan bahwa penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan bagian dari ketentuan Pasal 178 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan DPRD menyerahkan dokumen tersebut paling lambat satu minggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD).
“Pokok-Pokok Pikiran DPRD menjadi landasan utama dalam penyusunan perencanaan tahunan RKPD serta penganggaran pembangunan (APBD) Kabupaten Blitar tahun 2026,” ujar Supriadi.
Sementara itu, juru bicara DPRD, Nasikhah, menyampaikan bahwa dokumen ini disusun sebagai representasi aspirasi masyarakat Kabupaten Blitar. Fokus utama dalam laporan tersebut mencakup peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna menciptakan generasi unggul, pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis pertanian dan industri pengolahan, serta perbaikan tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berharap dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang lebih terarah serta mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Kabupaten Blitar,” jelas Nasikhah.
Dengan penyampaian laporan ini, DPRD Kabupaten Blitar berharap agar program pembangunan yang dirancang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kemajuan daerah secara berkelanjutan. (*)






