BeritaKepulauan RiauNasionalParlemen

DPR Desak KKP Beri Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

435
×

DPR Desak KKP Beri Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini
pulau kecil
Ilustrasi.

Mjnews.id – Praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah.

Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

Rina menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan merugikan potensi ekonomi nasional.

“Kami meminta Menteri KKP untuk bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap pelaku penjualan pulau kecil agar tidak terulang kembali. Pulau-pulau kecil, apalagi yang berada di wilayah strategis, tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Rina di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Politisi yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X ini menekankan pentingnya menjaga dan melindungi keberadaan pulau-pulau kecil, terutama yang terletak di kawasan perbatasan dan pulau terluar.

Menurut Legislator asal Jawa Barat , pulau itu memiliki nilai strategis yang tinggi serta potensi besar dari sisi sumber daya alam dan pariwisata di tanah air.

Desakan ini muncul setelah baru-baru ini terungkap empat pulau kecil tak berpenghuni di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditawarkan untuk dijual melalui situs daring privateislandsonline.com.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Ritan (43 hektare), Pulau Tokongsendok (7 hektare), Pulau Mala (20 hektare), dan Pulau Nakok (815 meter persegi).

Ancaman Serius bagi Kedaulatan dan Ekosistem

Rina Sa’adah menilai bahwa penjualan pulau kecil ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan memiliki implikasi yang sangat serius.

“Ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara, merusak ekosistem laut, mengabaikan hak masyarakat lokal, serta merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” ujarnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT