BeritaSumatera Barat

Dirjen BPHL Hentikan Semua Dokumen Kayu dari PHAT di Sarik Bayang Pesisir Selatan

1148
×

Dirjen BPHL Hentikan Semua Dokumen Kayu dari PHAT di Sarik Bayang Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin. (f/ist)

Mjnews.id – Illegal logging atau pembalakan liar di perkampungan Sarik Bayang, daerah perbatasan antara Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kecamatan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga marak.

Sedangkan kemajuan pembangunan ruas jalan Provinsi Sumbar membuka akses keterisolasian penduduk di sini dan pantas bersyukur. Dan, diyakini pemain pembalakan liar bukan penduduk di sini, melainkan keterlibatan oleh cukong kayu.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, info yang berkembang, dugaan pelaku pembalakan menggunakan alat berat jenis eskavator. Menilai jenis alat berat yang digunakan ini pun besar kemungkinan pemain luar, bukan pemain dalam.

Ketika hal ini dikonfirmasikan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin mengatakan, areal ini adalah areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang mendapatkan dokumen legalitas dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) UPT Pekan Baru dengan luas lahan 50 hektare”, ujarnya.

Lanjut Ferdinal Asmin, Kami sudah lakukan cek lapangan pada Minggu kemarin, dan datanya sedang disinkronkan dengan BPHL Pekan Baru. Namun, sesuai surat terakhir dari Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, semua pelayanan dokumen kayu dari PHAT dihentikan”, kata Ferdinal Asmin Kadis Kehutanan Sumbar yang beberapa pekan ini dilantik.

“Untuk tindak lanjut, akan segera kami koordinasikan dengan BPHL Pekan Baru untuk kepastian legalitas kayu yang sudah ditebang sebelumnya”, jelas Ferdinal Asmin.

Terkait in, awak media ini menghubungi Kepala UPT BPHL Pekan Baru, Ruslan melalui pesan chat Whatsapp, Ruslan belum memberikan tanggapan atau belum membalas pesan.

Sehubungan ini pula dikonfirmasi pada Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya mengucapkan terima kasih atas informasinya.

“Sementara masih kami dalami”, kata Agung singkat dalam balasan chat Whatsapp.

Saat dikonfirmasikan pada Kepala UPT Kehutanan Solok Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Bakri menyambut baik atas informasi dan konfirmasi padanya.

“Terima kasih informasinya, perizinannya di BPHL Pekan Baru, silahkan informasi lebih lanjut ke mereka, trims”, balas chat Whatsapp dari Bakri.

(Obral)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT