BeritaLimapuluh Kota

Hutan Pinus Kapalo Banda Nagari Taram Dibabat, Praktisi Hukum Minta Aparat Tak Tutup Mata

404
×

Hutan Pinus Kapalo Banda Nagari Taram Dibabat, Praktisi Hukum Minta Aparat Tak Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Hutan Pinus Kapalo Banda, Nagari Taram, Kecamatan harau, Kabupaten Limapuluh Kota dibabat oknum tak bertanggungjawab
Hutan Pinus Kapalo Banda, Nagari Taram, Kecamatan harau, Kabupaten Limapuluh Kota dibabat oknum tak bertanggungjawab. (f/ist)

Mjnews.id – Penggundulan hutan pinus di Kapalo Banda (tempat wisata, Red) yang berada di Jorong Tanjuang Ateh, Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, diduga dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Pasalnya, penebangan hutan pinus tersebut dilakukan secara terang-terangan dan terkesan tanpa ada yang sanggup mencegah.

Wali Nagari Taram, Nanang Anwar kepada wartawan mengatakan, dirinya mengaku sudah berusaha mencegah penebangan hutan tersebut bersama warga dan LPHN. Bahkan kami sudah menyurati UPTD-KPHL (Unit Pelaksana Teknis Dinas-Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Limapuluh Kota yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Labuah Basilang (Kota Payakumbuh).

“Namun, mereka tetap melakukan aksi menebang hutan pinus tersebut,” kata walinagari Taram, Nanang Anwar, Jumat 14 Juni 2024.

“Kita berharap agar penggundulan hutan Kapalo Banda di Nagari Taram itu segera dihentikan, supaya nanti tak mengundang bencana longsor nantinya bagi nagari kita,” harap Nanang.

Sementara Praktisi Hukum Luak 50, Evan Zikri, SH, mengatakan, dalam pandangannya, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah, tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar atau illegal logging.

“Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi,” Kata advokad muda itu.

Evan Zikri pun berharap agar ada upaya tegas dan terukur untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Nagari Taram itu.

Dia meminta kepada aparat penegak hukum agar tak tutup mata. Bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan pinus di sana nantinya.

“Status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air,” tutup Evan Zikri.

(Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT