Mjnews.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Sumbar, Senin (11/8/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang mewakili Gubernur, beserta staf ahli, asisten, dan pimpinan OPD.
Dalam pembukaan, Muhidi menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD. Ia memastikan, kehadiran anggota DPRD telah memenuhi kuorum sehingga pembahasan bisa berjalan sesuai prosedur.
Mengutip pengantar Ranperda yang sebelumnya disampaikan Wakil Gubernur, Muhidi memaparkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp6,04 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp6,16 triliun. Kondisi ini menimbulkan defisit sebesar Rp117,73 miliar yang akan ditutupi dari SILPA Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Muhidi juga memberi catatan strategis bagi fraksi-fraksi. Pertama, kebijakan anggaran, program, dan kegiatan pada Ranperda APBD Perubahan 2025 harus selaras dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Asta Cita Presiden RI. Kedua, rendahnya serapan anggaran pada semester pertama menjadi alarm serius bagi perencanaan dan eksekusi program di OPD.
“Waktu pelaksanaan tinggal beberapa bulan, tapi realisasi serapan anggaran masih rendah. Ini persoalan yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Terkait rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Jamkrida Sumbar, Muhidi mendorong adanya komitmen manajerial, transparansi tata kelola, serta keberanian melakukan inovasi. “Harapan kita, langkah ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda yang dibahas. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi pada Rabu (13/8/2025). Sejumlah pandangan, kritik, dan pertanyaan dari fraksi-fraksi diharapkan dijawab secara komprehensif oleh pihak eksekutif.
(hpr)












