Mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini sedang membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan sejumlah nama penerima Anggota Komisi XI DPR RI.
Sebagaimana janji KPK, pada bulan Agustus 2025 telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana program CSR BI- OJK, yakni Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan alias Hergun Fraksi Partai Gerindra.
“Sejak Desember 2024, penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan gratifikasi dan TPPU dari dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023,” ujar Asep di KPK, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Namun yang mengejutkan dalam perkara dugaan skandal penyaluran dana program CSR BI- OJK yang mengarah kepada seluruh Anggota Komisi XI DPR, termasuk nama Puteri Anneta Komarudin dapil Jawa Barat diduga sebagai penerima dana sosial program CSR.
KPK menjelaskan atas perkara skandal penyaluran dana program CSR BI-OJK bahwa Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki mitra kerja BI-OJK dan kewenangan besar memberikan persetujuan anggaran tahunan kedua lembaga BI-OJK.
Sebelum melakukan persetujuan Komisi XI DPR diberikan kepada Panitia Kerja atau Panja, di dalamnya terdapat seluruh anggota DPR membahas rincian pendapatan dan pengeluaran anggaran, usai rapat kerja resmi.
Panja menggelar rapat tertutup, dari sini lah diduga terjadi kesepakatan kerjasama gelap atau kongkalikong, BI-OJK memberikan dana CSR ke seluruh anggota Komisi XI DPR dari Bank Indonesia (BI) kuota sekitar 10 kegiatan, sedangkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekitar 18-24 kegiatan per tahun.
Setiap Anggota DPR di Komisi XI menerima dana fantastis sekitar Rp25 miliar dari CSR BI dan OJK selama 2020-2023, nilai tertinggi dikantongi Heri Gunawan senilai Rp28 miliar.












