Mjnews.id – Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, telah memenuhi panggilan KPK kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan KPK terhadap Mantan Menag Yaqut berlangsung selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa 16 Desember 2025.
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan Yaqut sebagai tersangka, Pemeriksaan masih difokuskan pada pendalaman keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Yaqut masih berstatus saksi karena penyidik membutuhkan informasi tambahan, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak asosiasi penyelenggara ibadah haji,” kata Budi kepada wartawan, pada Rabu 16 Desember 2025.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK dan BPK,” sambung Budi.
Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi informasi yang telah dikantongi penyidik sejak awal perkara.
“Pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik, mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini,” ujarnya.
“Di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” tambahnya.
Menurut KPK, tambahan kuota haji seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diduga melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92% untuk ibadah haji reguler dan 8% untuk ibadah haji khusus,” kata Budi.
“Atau kalau dari jumlah 20 ribu kuota, maka ada sejumlah 18.400 untuk ibadah haji reguler. Artinya bisa memangkas panjangnya antrean para calon jemaah itu menjadi lebih singkat,” ujar Budi.
Akibat kebijakan tersebut, kuota haji reguler menyusut, sementara kuota haji khusus meningkat signifikan.
“Kuota haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 8% atau 1.600, bertambah secara signifikan menjadi 10.000,” ungkap Budi.
KPK menyatakan bahwa dugaan penyimpangan pembagian kuota tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada musim haji 2024, meskipun terdapat tambahan kuota dari Arab Saudi.
Saat ini, KPK masih terus menyidik dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik juga menduga adanya kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang asing yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
(*/eki)












