BeritaHukumNasional

KPK: Tersangka Heri Gunawan Diduga Beri Uang dari CSR BI OJK Berbentuk Dolar ke Stafnya

428
×

KPK: Tersangka Heri Gunawan Diduga Beri Uang dari CSR BI OJK Berbentuk Dolar ke Stafnya

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung KPK. (f/dok. eki baehaki)

Mjnews.id – Meski belum melakukan penahanan terhadap legislator Heri Gunawan alias Hergun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana program sosial CSR BI OJK yang melibatkan dua politisi Partai Gerindra dan Partai Nasdem, Heri Gunawan dan Satori yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, KPK menduga dana dari program sosial CSR BI OJK yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat, malah diberikan ke staf pribadinya yakni Fitri.

ADVERTISEMENT

Fitri Assiddikk dengan status pekerjaan wiraswasta sebagai penerima dari si pemberi tersangka Heri Gunawan sebesar Rp2 miliar. Selain memberikan uang, politisi Partai Gerindra itu juga telah membelikan sebuah mobil mewah Hyundai Palisade kepada Fitri.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Satori dan Heri Gunawan Belum Ditahan, Begini Penjelasan KPK

Oleh karena itu berdasarkan penelusuran KPK dalam kasus dugaan korupsi aliran dana CSR BI OJK, Budi mengatakan pihaknya telah menyita berupa mobil mewah Hyundai milik Fitri pemberian dari legislator Heri Gunawan.

“Adapun, hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” kata Budi.

Budi mengungkapkan selain menerima uang dan mobil mewah untuk gaya hidup, Fitri juga menerima uang pecahan ratusan dengan jumlah nominal fantastis berbentuk dolar Singapura (SGD) dan Amerika Serikat (USG) .

“Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Budi menjelaskan Fitri selaku penerima uang dan barang mewah dari tersangka Heri Gunawan, KPK telah memeriksa Fitri sebagai saksi dalam kasus ini.

“Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Sdr. HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata Budi.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT