pemkab muba
BeritaBlitar

Kasus Korupsi Dam Kali Bentak: Kejari Blitar Tahan Anggota TP2ID Berinisial AMZ

721
×

Kasus Korupsi Dam Kali Bentak: Kejari Blitar Tahan Anggota TP2ID Berinisial AMZ

Sebarkan artikel ini
IMG 20250925 WA0076

Mjnews.id – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi Kali Bentak tahun anggaran 2023 di Kabupaten Blitar kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan dan menahan seorang tersangka tambahan berinisial AMZ, yang diketahui sebagai anggota  Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah (TP2ID).

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 22 September 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tertanggal tertanggal 22 September 2025. Selanjutnya, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Kejari Blitar memeriksa AMZ dan langsung menahannya di Lapas Kelas IIB Blitar untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025.

ADVERTISEMENT

Kasi Pidsus Kejari Blitar menyebut, AMZ diduga kuat menerima aliran dana dalam pelaksanaan proyek Kali Bentak serta berperan memperkaya terdakwa MM, yang lebih dulu dijerat dalam kasus ini. “Pemeriksaan AMZ merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Perannya cukup signifikan karena turut mengondisikan jalannya proyek,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat praktik korupsi proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp5.012.489.840. Jumlah yang tidak kecil ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya di Dinas PUPR.

Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan enam tersangka lain, masing-masing berinisial MP, NIP, HS, HB, MM, dan RTC. Seluruhnya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dengan tambahan AMZ, total tersangka dalam perkara ini telah mencapai tujuh orang.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Hal itu mengingat beberapa nama yang muncul dalam perkara ini adalah bagian dari TP2ID, sebuah tim yang disebut-sebut kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi proyek daerah. “Kami masih melakukan pendalaman dan membuka bukti-bukti baru. Jika cukup kuat, akan ada penetapan tersangka berikutnya,” tambah Kasi Pidsus.

Kasus ini sekaligus memunculkan sorotan publik terhadap peran TP2ID yang selama ini dianggap sebagai instrumen pengondisian proyek di Kabupaten Blitar. Tidak hanya menyangkut individu, indikasi adanya peran kelembagaan dalam praktik rasuah juga menjadi perhatian serius penyidik.

Dengan berlanjutnya proses hukum ini, Kejari Blitar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga tuntas. “Kami tidak berhenti di individu, tetapi akan menelusuri sejauh mana sistem yang dipakai dalam praktik korupsi proyek ini,” tegasnya. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT