HukumBerita

LBH Street Lawyer Desak Kapolri Tindak Tegas Oknum Brimob atas Dugaan Tewasnya Pelajar di Tual

270
×

LBH Street Lawyer Desak Kapolri Tindak Tegas Oknum Brimob atas Dugaan Tewasnya Pelajar di Tual

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260223 124417 Adobe Acrobat
Tangkapan layar press rilis Advokat Persaudaraan Islam. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penghilangan nyawa terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Tual, Maluku. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, dan menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Jakarta, 23 Februari 2026, LBH Street Lawyer menyebut Arianto diduga meninggal dunia setelah kepalanya dipukul menggunakan helm dan terbentur aspal oleh seorang oknum Brimob yang diketahui bernama Bripda Masias Siahaya.

ADVERTISEMENT

LBH Street Lawyer menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan amanat konstitusi. Mereka menegaskan bahwa kepolisian memiliki mandat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan menyalahgunakan kewenangan hingga menghilangkan nyawa warga sipil.

Dalam pernyataannya, LBH Street Lawyer juga menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “main hakim sendiri” (eigenrichting) oleh aparat negara, apabila dilakukan tanpa proses hukum yang sah. Mereka menekankan bahwa aparat tidak dibenarkan menghakimi atau melakukan kekerasan terhadap seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana, terlebih jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Secara hukum, LBH Street Lawyer menyampaikan bahwa oknum yang bersangkutan diduga dapat dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 17 huruf a Peraturan Kepolisian (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota menghormati harkat dan martabat manusia.

Atas dasar itu, LBH Street Lawyer mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkah tegas, termasuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti terjadi pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf e Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

Mereka juga meminta proses penegakan hukum pidana terhadap yang bersangkutan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai KUHP, KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pertanggungjawaban internal kepolisian dinilai penting guna mencegah peristiwa serupa terulang.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan tidak ada lagi penghilangan nyawa dan kesewenang-wenangan oleh aparat negara terhadap masyarakat sipil demi terjaminnya perlindungan hak asasi manusia serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia,” demikian bunyi penutup rilis tersebut.

Rilis resmi ini ditandatangani di Jakarta oleh Sumadi Atmadja, S.H., M.H., atas nama LBH Street Lawyer.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT