MJNEWS.ID – Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta mendampingi seorang guru agama Islam yang melaporkan dugaan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Jumat (27/2/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun @Ps.yusufmanubulu, terkait konten video yang diunggah melalui akun media sosial TikTok. API DKI Jakarta menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan atas isi video tersebut karena dinilai mengandung pernyataan yang dianggap menyinggung ajaran Islam.
Kuasa hukum API DKI Jakarta menyebutkan, pelaporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1547/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pernyataan API DKI Jakarta, video yang dipersoalkan diduga memuat penafsiran terhadap sejumlah ayat Al-Qur’an yang dianggap tidak tepat serta pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
API DKI Jakarta menilai dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran ketentuan mengenai penghinaan atau penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak API DKI Jakarta juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan tersebut dan berharap proses penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












