Dalam dinamika kebebasan pers, satu hal yang sering luput dipahami adalah batas antara kritik dan penghakiman. Pertanyaan yang kini mengemuka, layakkah seorang wartawan, melalui tulisannya, menyebut berita media lain sebagai hoaks?
Oleh: Sutan Sari Alam
Mjnews.id – Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh jantung etika jurnalistik dan marwah profesi pers.
Di titik inilah kita harus berhati-hati. Wartawan bekerja dengan senjata yang sama, kata. Kata bisa mencerahkan, tapi juga bisa melukai. Jika wartawan seenaknya menuding sesama sebagai penyebar hoaks, bukan kebenaran yang kita bangun, melainkan bara api perselisihan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas menyebutkan pada Pasal 5 ayat (1): “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
Labelisasi berita media lain sebagai “hoaks” jelas berpotensi menabrak prinsip praduga tak bersalah.
Demikian pula Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3, mengingatkan bahwa wartawan wajib “tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.”
Istilah “hoaks” pada dasarnya merupakan vonis sepihak menyiratkan bahwa karya jurnalistik media lain adalah kebohongan yang disengaja. Padahal, tugas wartawan adalah meluruskan dengan data, bukan menghakimi dengan label.
Guru besar hukum pers Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ade Armando, pernah menekankan bahwa kebebasan pers harus selalu dibingkai oleh etika, karena tanpa etika kebebasan itu bisa berubah menjadi anarki informasi¹.
Ketika menemukan pemberitaan yang dianggap keliru, sikap yang etis adalah mengajukan koreksi dengan menghadirkan fakta yang benar. Misalnya, jika satu media menulis jembatan diperbaiki oleh swadaya masyarakat, sementara faktanya berasal dari dana perusahaan, maka wartawan cukup menuliskan: “Berdasarkan konfirmasi dengan pihak perusahaan, perbaikan jembatan itu didanai penuh oleh PT X, bukan swadaya masyarakat.”
Dengan cara itu, masyarakat tetap memperoleh informasi korektif tanpa perlu adanya labelisasi. Pers bukan pengadilan. Yang menilai benar atau salah adalah pembaca, dengan bekal data yang jernih.











