pemkab muba
OpiniHukum

Otopsi Filsafat Hukum dan Dekonstruksi Kontrak Sosial

9
×

Otopsi Filsafat Hukum dan Dekonstruksi Kontrak Sosial

Sebarkan artikel ini
Firman Tobing: Otopsi Filsafat Hukum dan Dekonstruksi Kontrak Sosial
Firman Tobing. (f/ist)

Saat ini, sebuah ironi besar sedang dipertontonkan di panggung hukum kita, ketika institusi penegak hukum yang selama ini dielu-elukan sebagai pemburu para pelaku mega-koruptor, kini justru menjadi subjek penggeledahan aset akibat pusaran skandal batu bara senilai Rp 5 triliun.

Oleh: Dr. Firman Tobing

(Akademisi & Anggota Pusat Analisis Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia)

ADVERTISEMENT

Mjnews.id – Dampak kejahatan ini tidak abstrak, ia mewujud nyata dalam padamnya aliran listrik (blackout) yang merugikan jutaan hajat hidup warga. Ketika mereka yang digaji untuk menegakkan hukum justru diduga menjadi arsitek di balik kegelapan yang menimpa rakyat.

Fenomena ini bukanlah pelanggaran pidana biasa, namun ia menjadi tontonan tanpa malu bagaimana kematian moral sedang terjadi, sebuah momen krusial untuk melakukan otopsi filosofis terhadap runtuhnya kontrak sosial di republik ini.

Sekilas meneliti konsep kontrak sosial sebagaimana dijelaskan oleh Thomas Hobbes dan John Locke yang berlandaskan pada satu premis sederhana, bahwa rakyat menyerahkan sebagian hak dan kedaulatannya kepada negara demi jaminan keadilan dan ketertiban. Namun, ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mulai menggeledah kafe mewah hingga money changer yang disinyalir berkelindan dengan lingkar elite Kejaksaan Agung, premis tersebut seketika runtuh.

Bagaimana mungkin rakyat dituntut patuh pada hukum, jika para “penjaga gawang” keadilan diduga sibuk memotong komoditas energi demi syahwat kapital? Menyusul terjadinya ketegangan simbolis di lapangan, termasuk barikade pengamanan yang sempat memicu spekulasi seolah menegaskan bahwa skandal ini bukan sekadar urusan pasal Tipikor, melainkan dekonstruksi paksa terhadap mandat suci rakyat yang telah dikhianati.

Ujian Imparsialitas Hukum

Ruang sidang dan meja penyidikan saat ini sedang menguji sebuah doktrin kuno, Quis custodiet ipsos custodes? Artinya, siapa yang akan mengawasi para penjaga jika para penjaga itu sendiri menjelma menjadi serigala?

Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU senilai Rp 5 triliun yang menyeret atensi publik ke arah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melempar tamparan keras pada wajah penegakan hukum kita. Kasus ini memaksa kita keluar dari romantisasi prestasi masa lalu institusi dan menatap realitas yang telanjang. Jika hukum terbukti tebang pilih, tumpul di hadapan elite, atau bersujud pada pamer kekuatan kelembagaan, maka tamatlah riwayat keadilan.

Pengusutan tuntas kasus ini adalah satu-satunya pisau bedah untuk membuktikan apakah hukum kita masih memiliki taji, atau justru sudah mati di tangan para penegaknya sendiri.

Dalam kacamata Aristoteles, keadilan tidak boleh berhenti pada dokumen putusan pengadilan, ia harus bersifat korektif (corrective justice). Kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi aparat penegak hukum bersifat multiplikatif. Selain merugikan keuangan negara, tindakan ini menghancurkan modal sosial yang paling mahal yaitu kepercayaan masyarakat (public trust).

Ketika penegak hukum korup, mereka meretas sistem pertahanan moral bangsa dari dalam. Oleh karena itu, otopsi filsafat ini menuntut perlakuan hukum yang luar biasa (extraordinary measures). Menilai kasus ini dengan kacamata pidana konvensional belaka hanya akan mengobati gejala, bukan menyembuhkan penyakitnya.

Harus diakui, memang tidak mudah untuk menjahit kembali robekan kontrak sosial yang telanjur rusak akibat perseteruan dan dugaan korupsi di lingkaran elite penegak hukum. Untuk itu diperlukan tiga solusi mendasar dan konkret, seperti, Pertama, memberlakukan pemberian sanksi pidana maksimal secara eksplisit kepada aparat penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi wajib dikenakan pemberatan pidana sepertiga lebih berat dari ancaman maksimal warga sipil, disertai dengan perampasan aset (asset recovery) secara menyeluruh melalui pembuktian terbalik.

Kedua, institusionalisasi lembaga pengawas eksternal yang independen melalui penguatan fungsi Komisi Kejaksaan (Komja) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak boleh sebatas pemberi rekomendasi moral. Lembaga pengawas ini harus diberikan wewenang eksekutif untuk mengaudit kekayaan tak wajar (unexplained wealth) para pejabat teras penegak hukum secara berkala.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT