Pada dasarnya, terdapat hubungan piramidal antara Negara Hukum (Rule of Law), Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi dasar pijakan bagi yang lain. Negara Hukum menjadi prasyarat terbentuknya negara demokrasi, dan demokrasi menjadi prasyarat terwujudnya HAM.
Oleh: Dr. Firman Tobing
Mjnews.id – Tanpa Rule of Law maka demokrasi tidak akan dapat diwujudkan, namun sebaliknya, ada kemungkinan demokrasi akan ambruk jika hukum tidak di taati, bahkan di dalam suatu negara hukum terdapat sekelompok penguasa (orang) yang mengendalikan kekuasaan sehingga demokrasi bisa mati dan terjerumus ke jenis negara kekuasaan yang pada akhirnya hukum hanya menjadi permainan oleh sekelompok orang tersebut.
Satu hal yang perlu diketahui bahwa Negara Hukum dan Demokrasi merupakan satu kesatuan yang saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan, dan apabila disatukan maka akan terciptalah “Negara Hukum Yang Demokratis”.
Republik Indonesia menerapkan Sistem Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menggunakan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan berdasarkan konstitusi UUD 1945 yang melahirkan prinsip “Rule of Law” yang menjamin bahwa hukum harus dibangun dan ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat.
Tegasnya, hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan “tangan besi” berdasarkan kekuasaan (machtsstaat).
Adalah suatu keharusan bahwa dalam suatu negara hukum yang demokratis akan selalu terhubung dan terintegrasi dengan konstitusi, demokrasi dan hukum itu sendiri. Paham negara hukum dan demokrasi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan menolak segala bentuk kekuasaan tanpa batas. Hal ini sekaligus memberikan posisi demokrasi dalam negara hukum sebagai sebuah sistem pemerintahan yang bertumpu pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk membuat keputusan-keputusan politik dan bukan pada seorang/sekelompok orang tertentu.
Fenomena Oligarki VS Negara Hukum Demokratis
Tidak bisa dipungkiri, di beberapa negara yang mengakui dirinya sebagai negara demokrasi, acapkali muncul sebuah fenomena paradogs, di mana lembaga-lembaga demokrasi tidak saja terjebak dalam praktik oligarki namun menjadi akar terciptanya oligarki itu sendiri. Salah satu institusi yang turut berperan dalam situasi tersebut adalah Partai Politik.
Harus diakui bahwa keberadaan figur utama atau para elite partai menjadi penentu dalam berbagai hal sehingga menjadi suatu dilema untuk mendapatkan sosok “pengganti” mengingat orang-orang kuat dalam suatu partai politik menjadi representasi figuritas atau historis. Figur-figus memainkan peran kesejarahan partai yang menyebabkan penghormatan berlebihan yang ujungnya melahirkan inner circle yang begitu kokoh dan berpotensi mengalami situasi oligarkis.
Kondisi seperti ini akan semakin menguatkan kehadiran dan peran personal bahkan memunculkan istilah Personalized Party. Keberadaan figur dalam partai politik, di satu sisi mampu menghadirkan stabilitas partai, namun di sisi lain berpotensi besar menghadirkan model pengaturan dan tata kelola partai yang sentralistik.
Indonesia, sebagai negara bangsa oriental, tidak terlepas dari pengaruh baik dan buruk atas perkembangan global. Namun sangat disadari Indonesia memiliki dasar pengembangan negara bangsa untuk mencapai cita-cita nasionalnya yang berbentuk Pancasila. Ketiga nilai hukum yang terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan yang merupakan dasar dari semua sila, seperti nilai hukum kebiasaan (persatuan, demokrasi, kesejahteraan) dan nilai hukum internasional (kemanusiaan, HAM). Ketiga nilai tersebut mengejewantah menjadi suatu kesepakatan membentuk NEGARA BERDASARKAN HUKUM (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
Negara hukum dengan peradaban tinggi adalah negara hukum yang menjunjung tinggi ajaran agama, bukan negara hukum yang sekular yang menjadi pemicu munculnya karakter oligarkis dalam kelompok yang menjalankan kekuasaan negara.
Negara hukum yang demokratis seharusnya mampu melindungi rakyatnya sekaligus menjamin hak-hak rakyat, khususnya Hak Asasi Manusia. Bukan sebaliknya.
Semoga!
Penulis, Akademisi dan Anggota Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi Indonesia
(*)











