Mjnews.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Mahyeldi saat menghadiri Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Sumbar di Masjid Raya Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Jumat (7/3/2026) malam.
Mahyeldi menilai, pembatasan akses media sosial merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga masa depan generasi muda agar tetap tumbuh dengan karakter yang kuat, berakhlak, dan memiliki fokus dalam menempuh pendidikan.
“Jangan sampai hal-hal yang dapat merusak masa depan anak-anak kita dibiarkan begitu saja. Ini harus kita kendalikan bersama, baik oleh orang tua, sekolah, maupun masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Mahyeldi, langkah perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif teknologi juga mulai diterapkan di lingkungan sekolah, salah satunya melalui kebijakan yang tidak memperbolehkan siswa membawa telepon genggam ke dalam kelas.
“Sekarang di sekolah kita juga mulai mengendalikan penggunaan HP. Anak-anak tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam kelas agar mereka bisa lebih fokus belajar,” tambahnya.
Gubernur Sumbar motivasi pelajar
Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi juga memberikan motivasi kepada para pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK yang mengikuti berbagai kegiatan Ramadan di masjid tersebut. Ia bahkan menyerahkan hadiah sebagai bentuk apresiasi atas semangat mereka dalam belajar dan beribadah.
Pada kesempatan itu pula, Pemerintah Provinsi Sumbar menyerahkan berbagai bantuan untuk mendukung kegiatan masjid dan masyarakat. Bantuan yang disalurkan antara lain Rp50 juta dari Pemprov Sumbar, 40 buah Al-Qur’an, bantuan Rp10 juta dari Bank Nagari, serta bantuan Rp12,5 juta melalui Dinas Pendidikan.












