Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD setempat sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa (11/8/2026).
Rapat paripurna tersebut juga membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bintan terhadap Ranperda Kabupaten Bintan di luar Propemperda Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan (Perseroda) dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda). Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Deby mengatakan kesepakatan KUA-PPAS menjadi momentum strategis dalam penyusunan APBD 2027. KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, sekaligus menjadi dasar pembangunan yang berorientasi pada RPJMD, dijabarkan melalui RKPD 2027 dan diselaraskan dengan arah pembangunan nasional.
KUA Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027 mengusung tema “Meningkatkan Akselerasi Kesejahteraan Berbasis Produktivitas Ekonomi Unggulan, SDM Berkualitas, Lingkungan Lestari, dan Tata Kelola Inovatif.” Tema tersebut dijabarkan melalui empat prioritas pembangunan, yakni perwujudan sumber daya manusia berkualitas, peningkatan produktivitas ekonomi, perwujudan lingkungan yang lestari, serta peningkatan tata kelola yang inovatif.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Bintan pada rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan sebesar Rp992,8 miliar lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 368,4 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 624,3 miliar lebih. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,017 triliun lebih, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 24,6 miliar lebih.
Selain kesepakatan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Bintan juga menyampaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan dan PT Bintan Karya Bahari. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah, memperluas layanan publik, menstimulasi ekonomi lokal serta meningkatkan PAD melalui dividen.
Untuk PT BPR Bintan (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Bintan merencanakan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar. Penyertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aset produktif, penyaluran kredit atau pembiayaan, laba, kualitas pelayanan serta kontribusi terhadap PAD.
Sementara untuk PT Bintan Karya Bahari (Perseroda), penyertaan modal merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan yang baru dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026. Dengan modal dasar sebesar Rp30 miliar, kebutuhan penyertaan modal awal sebesar Rp7,5 miliar, sesuai ketentuan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar.
Deby menegaskan, penyertaan modal harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel serta disertai pengawasan dan evaluasi secara berkala. Pemerintah daerah juga memastikan penyertaan modal tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu pembiayaan program prioritas pembangunan.
“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Deby.
(*/isb)












