pemkab muba
BeritaKota BukittinggiParlemen

‎Pemko dan DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda Perubahan APBD TA 2026

16
×

‎Pemko dan DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda Perubahan APBD TA 2026

Sebarkan artikel ini
‎Pemko dan DPRD Bukittinggi tandatangani nota persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2026
‎Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi tandatangani nota persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2026. (f/pemko)

Mjnews.id – ‎Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi tandatangani nota Persetujuan Bersama Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Senin 31 Agustus 2026.

‎Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

ADVERTISEMENT

Rangkaian proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 3 Agustus 2026 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

‎”Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD  Tahun Anggaran 2026 ini, telah dihantarkan oleh  Walikota pada tanggal 10 Agustus 2026 yang lalu. Pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait. Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal 28 Agustus 2026, dan pada hari ini dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” jelas Syaiful Efendi.

‎Juru bicara banggar, Nur Hasra, menyampaikan, pada hantaran Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, jumlah Pendapatan sebesar Rp.775.240.839.511,00, jumlah belanja Rp.909368.696.641,- dengan kondisi ‎defisit sebesar minus Rp.134.127.857.130,- dan Pembiayaan Netto sebesar ‎Rp.92.637.005.894,36 sehingga terdapat Defisit SILPA sebesar Rp.41.490.851.235,64.

‎”Setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam oleh ‎Badan Anggaran, TAPD dan SKPD diperoleh nilai final Perubahan APBD 2026 . sebesar Rp.876.716.270.204,. Dengan rincian pendapatan pada APBD awal berjumlah Rp.643.958.043.469,-. Setelah pembahasan Perubahan APBD menjadi Rp.782.579.264.309,64 ‎sehingga terjadi peningkatan sebesar Rp. 138.621.220.840,64,” jelasnya.

‎Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp. 7,15 Miliar menjadi Rp.183,52 Miliar. Pendapatan transfer menjadi penyumbang terbesar kenaikan ‎pendapatan daerah dengan total tambahan seebsar Rp.130,47 Miliar ‎sehingga menjadi Rp.598,06 Miliar setelah perubahan APBD. Belanja Daerah secara keseluruhan naik sebesar Rp.164,89 Miliar (23,21%), dari Rp.710,32 Miliar menjadi Rp875,21 Miliar.

‎”Perubahan postur pendapatan dan belanja membawa dampak pada ‎struktur pembiayaan daerah. Defisit anggaran, Selisih antara Pendapatan (Rp782,58 Miliar) dan Belanja (Rp875,22 Miliar) menghasilkan Defisit Anggaran sebesar  (Rp92,64 Miliar). Defisit ini membengkak Rp26,27 Miliar dibanding ‎defisit APBD Induk (Rp66,36 Miliar),” jelasnya.

‎Penerimaan Pembiayaan (SiLPA), Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Sebelumnya disesuaikan naik sebesar Rp. 26,27 Miliar, dari Rp. 67,86 Miliar pada APBD Induk menjadi Rp. 94,14 Miliar.

‎”Penyelesaian SILPA Tahun Berkenaan: pada draf Hantaran awal R-PAPBD, pengajuan belanja yang terlampau besar mengakibatkan timbulnya Defisit SILPA Tahun Berkenaan sebesar (Rp. 41,49 Miliar)  yang belum terdanai. Melalui proses penyelarasan bersama antara Banggar dan TAPD (melalui rasionalisasi belanja dan optimasi pendapatan), angka SILPA Tahun Berkenaan berhasil diselesaikan
‎dan berada pada posisi Rp0,00 (Berimbang),” jelasnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT