Mjnews.id – Anggota DPD RI DIY termuda, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega menyoroti pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak beredar dan meresahkan masyarakat.
“Saya mendapat aduan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di tengah masyarakat dan sudah di tahap cukup meresahkan. Sosialisasi perbedaan Pinjol legal dan ilegal masih belum banyak dilakukan di masyarakat sehingga literasi keuangan masih rendah,” tutur Yashinta.
Yashinta mendengar keresahan tersebut langsung saat sosialisasi pinjaman online ilegal bersama Nuryadi, Ketua DPRD DIY dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY di Desa Tepus, Gunungkidul, Senin 20 Oktober 2025.
Yashinta mengungkap bahwa penyebab tingginya angka pinjaman online ilegal disebabkan kurangnya literasi keuangan di masyarakat.
Pengawas Divisi Pengawasan PEPK dan LMS OJK DIY, Rosi Kho Arliyani tidak menampik bahwa pinjol ilegal masih marak beredar di tengah masyarakat. Meski begitu, Rosi juga mengungkapkan bahwa OJK sudah membuat berbagai program untuk tingkatkan literasi keuangan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerat pinjol.
Dalam program peningkatan literasi keuangan sudah terdapat materi tentang cara membedakan pinjol legal di bawah pengawasan OJK dan pinjol ilegal di luar pengawasan OJK.
“Harus diakui bahwa pinjol ilegal masih marak beredar di tengah masyarakat DIY. Kami sudah membuat program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) untuk tingkatkan literasi keuangan. Dalam program tersebut juga sudah terdapat materi cara membedakan pinjol legal dengan pinjol ilegal,” jelas Rosi.
Nuryadi selaku Ketua DPRD DIY pun setuju bahwa tindakan pencegahan dengan literasi keuangan merupakan hal yang penting. Mengingat, masih maraknya pinjol ilegal merupakan akibat dari rendahnya literasi keuangan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini literasi keuangan di DIY baru mencapai 65,43%. Masih ada 34,57% atau 1,2 juta masyarakat DIY yang belum memiliki pemahaman keuangan yang baik sehingga rentan terjerat pinjol ilegal.
“Saya juga melihat bahwa literasi keuangan masyarakat DIY ini masih rendah. Masih ada sekitar 1,2 juta masyarakat DIY yang belum memiliki pemahaman tentang keuangan dengan baik sehingga rentan terjebak pinjol ilegal dengan bunga mencekik,” ujar Nuryadi.












