BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Tersangka Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

30
×

Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Tersangka Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pelaku perbuatan cabul inisial SA saat diamankan Satreskrim Polres 50 Kota
Pelaku inisial SA saat diamankan Satreskrim Polres 50 Kota. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 April 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal 22 April 2026.

ADVERTISEMENT

Adapun pelaku yang diamankan berinisial S.A. (18), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jorong Sungai Dadok, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tersangka perbuatan cabul ditangkap di Suliki

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di kawasan Ampera Coni, tepatnya di Jorong Suliki Pasar Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan dan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Muhammad Indra Prakoso.

(rel/Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT