Mjnews.id – Sungguh bejat! Seorang ayah diduga mencabuli anak sendiri akhirnya diamankan oleh anggota Satreskim Polres Dharmasraya, di Jalan Poros Jorong Sungai Pauh, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (21/10/2025), dipimpin landsung oleh Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui oleh Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto yang dihubungi awak media membenarkan hal itu.
“Betul sekali! Kami anggota Satreskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang laki dewasa inisial MJ, umur 53 tahun, yang diduga melakukan perbuatan kriminal pencabulan terhadap anak sendiri berinisial Bunga, umur 15 tahun, yang terjadi pada Sabtu 23 Agustus 2025, lalu sekira pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Koto Salak.
Pelaku mendatangi korban dan meminta untuk berhubungan layaknya suami istri. Karena permintaan tak wajar itu korban menolak. Tidak terima ditolak, pelaku mengambil pisau dapur dan mengarahkannya kepada korban sembari mengancam akan membunuh korban apabila keinginannya tidak dituruti.
Takut kehilangan nyawa, akhirnya korban terpaksa mengabulkan keinginan tersangka. Maka terjadilah hubungan tak wajar tersebut.
“Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto.
Pasal yang diterapkan beserta ancaman pidananya kepada pelaku adalah Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(*)












