Mjnews.id – Polres Sijunjung berhasil menangkap Pemuda berinisial AY (23), warga Jorong Betung, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, karena diduga tega mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri membenarkan kejadian tersebut, Selasa 10 Juni 2025.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan pengaduan dari orang tua korban.
Kemudian, Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pada Minggu (8/6/2025) dilakukan penangkapan terhadap pelaku bertempat di daerah Saok Laweh, Kabupaten Solok.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, AY mengakui bahwa benar pada Jumat (6/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Kebun Karet di Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial RA (16).
AY (23) melakukan perbuatan cabul kepada korban RA berawal ketika pelaku menjemput korban di pinggir jalan dekat rumahnya.
Pelaku mengajak dan membujuk RA untuk pergi main ke daerah Batu Runcing di daerah Silungkang dan ke Kota Sawahlunto.
Kemudian di perjalanan AY mulai memegang tubuh RA namun pada saat itu korban sempat membentak dan melakukan perlawanan.
AY kembali membujuk korban untuk pergi ke arah Kabupaten Sijunjung sesampainya di kebun karet daerah Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung, AY memberhentikan kendaraannya dan langsung mendorong korban melakukan perbuatan cabul.
RA berteriak namun pelaku menutup mulut anak korban dan mengancam korban akan membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya.












