AY melakukan perbuatan cabul, RA dengan penuh ketakutan sambil melakukan perlawanan kepada AY, korban mencari cara untuk bisa melarikan diri saat AY lengah, korban melarikan diri sembari ketakutan berlari ke arah semak-semak di dalam perkebunan karet tersebut.
Korban langsung menghubungi orang tua dan mengirimkan share lokasi kepada orang tuanya yang pada saat itu berada di Kabupaten Solok.
Korban meminta untuk dijemput oleh orang tuanya tak lama kemudian orang tuanya menjemput korban di daerah Pamuatan, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
“Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tutupnya.
(*/dicko)












