BeritaKriminalitasPasaman Barat

Buron 15 Bulan, Satreskrim Polres Pasbar Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Dharmasraya

37
×

Buron 15 Bulan, Satreskrim Polres Pasbar Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Dharmasraya
Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Dharmasraya. (f/humas)

Mjnews.id – Setelah buron selama 15 bulan, seorang pria berinisial AE (39) akhirnya berhasil diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Pasbar (Pasaman Barat) yang dibackup Tim Opsnal Polres Dharmasraya terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.

Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Sikabau, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Algino Ganaro bersama Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, IPTU A Agung Ngurah Santa Subranta S.Tr.K, mengatakan keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil sinergi antar-polres di jajaran Polda Sumbar dalam memburu pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan selama beberapa hari di wilayah Dharmasraya,” ujar Agung pada Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, pengejaran terhadap AE bermula setelah Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang telah melarikan diri sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Dharmasraya dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya untuk melakukan pelacakan lokasi persembunyian tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Penyelidikan intensif selama 2 hari

Selama dua hari, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menemukan rumah persembunyian pelaku. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka ditemukan berada di kamar mandi dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga meminta keterangan dari istri pelaku yang diketahui merupakan pelapor sekaligus ibu kandung korban.

Saat ini, AE telah dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.

(tri)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT