BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Sabu-sabu, Timbangan Digital dan Uang Rp 300 Ribu Berujung Bui

19
×

Sabu-sabu, Timbangan Digital dan Uang Rp 300 Ribu Berujung Bui

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Dharmasraya aman 2 tersangka narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti
Satresnarkoba Polres Dharmasraya aman 2 tersangka narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti. (f/humas)

Mjnews.id – Malam belum berganti hari ketika polisi bergerak di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika akhirnya berujung pada penangkapan dua pria berusia 42 tahun.

Keduanya, Sugiatno alias Jabir bin Tunjari dan Rohim alias Rohim bin Paimin, tak berkutik setelah Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (07/09/2026).

ADVERTISEMENT

Sugiatno diduga berperan sebagai penjual, sementara Rohim disebut sebagai pembeli. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai petani atau pekebun dan tercatat berdomisili di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung.

Dari tangan Sugiatno, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Namun, pengungkapan itu tidak berhenti pada barang yang diduga narkotika tersebut.

Petugas juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip, selain uang tunai Rp300 ribu serta telepon seluler.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi memastikan keberadaan kedua pria tersebut.

“Kita bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan itu. Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Azhamu.

Setelah informasi dinilai cukup, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Penggeledahan terhadap Sugiatno mengungkap tiga plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Selain itu diamankan dua pack plastik klip bening, satu timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, serta satu unit telepon seluler OPPO warna hitam.

Sementara dari Rohim, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek APEL warna merah. Di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Satu unit telepon seluler OPPO warna biru juga turut diamankan.

Proses penggeledahan tersebut disaksikan Mulyadi selaku Kepala Jorong dan Paidin selaku Ketua Pemuda setempat.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT