HukumBerita

FPI Kutuk Keras Penyerangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

410
×

FPI Kutuk Keras Penyerangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
IMG 20260314 WA0038
Press Release FPI. (Dok. Tangkapan layar)

MJNEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) mengutuk keras aksi penyerangan menggunakan air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataan sikap resminya, DPP Front Persaudaraan Islam menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.

“Penyerangan terhadap aktivis adalah cara pengecut untuk membungkam suara kritis publik. Ini bukan hanya menyerang korban semata, tetapi juga menjadi ancaman bagi masyarakat sipil dan supremasi hukum,” demikian bunyi pernyataan sikap DPP FPI.

FPI juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku penyerangan tersebut secara transparan.

Dalam pernyataan tersebut, FPI menuntut Polri agar mengusut kasus ini secara terang benderang serta menangkap pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, FPI juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan sejumlah kasus kekerasan lain yang dinilai belum tuntas pengusutannya, termasuk peristiwa yang menimpa pengawal Habib Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.

FPI menyatakan pemerintah perlu membuka secara jelas seluruh peristiwa yang diduga berkaitan dengan pelanggaran HAM agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Karena itu kami juga menuntut pemerintah untuk mengungkap secara terang benderang, menangkap pelaku serta menghukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan pelanggaran HAM berat tersebut,” tulis pernyataan tersebut.

Pernyataan sikap ini disampaikan pada 24 Ramadhan 1447 H atau bertepatan dengan 14 Maret 2026 di Jakarta.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Front Persaudaraan Islam HB. Muhammad Alattas, Lc., MA., serta Sekretaris Umum DPP Front Persaudaraan Islam HB. Ali Abubakar Alattas, SH.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT