Mjnews.id – Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan seragam siswa baru di SMKN 1 Doko, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku diarahkan membeli seragam di sebuah kios yang berada tepat di depan sekolah dengan harga yang dinilai jauh lebih mahal dibandingkan produk serupa buatan pelaku UMKM lokal.
Persoalan ini memicu tanda tanya karena Kecamatan Doko selama ini dikenal sebagai salah satu sentra konveksi seragam sekolah di Kabupaten Blitar. Namun, pada momentum penerimaan peserta didik baru justru muncul kios baru yang menjadi tujuan pembelian seragam bagi banyak wali murid.
Tokoh masyarakat Doko, Sunarno, mengaku menerima banyak keluhan dari orang tua siswa yang merasa terbebani oleh harga seragam.
“Kalau kualitasnya relatif sama, kenapa selisih harganya bisa begitu jauh? Banyak wali murid datang mengadu karena merasa keberatan,” ujarnya.
Menurut Sunarno, satu stel seragam yang diproduksi UMKM Doko rata-rata dijual sekitar Rp140 ribu. Sementara di kios yang berada di depan sekolah, harga satu stel seragam disebut mencapai sekitar Rp340 ribu.
Perbedaan itu juga terlihat pada paket seragam siswa baru. Paket untuk siswa laki-laki disebut mencapai sekitar Rp1.885.000, sedangkan paket siswi sekitar Rp2.070.000. Padahal, pelaku UMKM setempat mengklaim paket dengan spesifikasi yang relatif sama dapat diproduksi dengan harga sekitar Rp754 ribu.
“Kalau benar harga itu yang dibayarkan siswa, selisihnya mencapai ratusan ribu rupiah per orang. Jika dikalikan jumlah peserta didik baru, nilainya tentu sangat besar. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Sunarno juga mempertanyakan keberadaan kios yang berdiri tepat di depan sekolah. Menurutnya, apabila memang tidak ada kerja sama maupun arahan dari pihak sekolah, perlu ada penjelasan kepada publik mengapa kios tersebut terkesan menjadi pusat penjualan seragam siswa baru.
“Doko ini sentra UMKM konveksi seragam. Sangat disayangkan jika justru pelaku usaha dari luar yang menikmati pasar terbesar, sementara pengusaha lokal tersisih,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, maupun aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pengadaan seragam apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMKN 1 Doko, Heri Prastowo, belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Komite SMKN 1 Doko, Agung Nindio Suwarno, membantah adanya praktik pengondisian maupun kewajiban membeli seragam di kios tersebut.
“Itu murni pengusaha seragam yang menyewa kios di depan sekolah. Tidak ada kewajiban bagi siswa membeli seragam di sana,” ujarnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Komite SMKN 1 Doko, Edy Suhartono, mengaku menyayangkan adanya perbedaan harga yang cukup mencolok dengan produk buatan UMKM Doko.
“Kalau kualitasnya sama dan harganya lebih murah, tentu masyarakat akan memilih produk UMKM lokal. Di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang, seharusnya kita ikut menggerakkan usaha masyarakat sekitar, bukan justru menguntungkan pihak luar,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kios penjual seragam tersebut diduga memanfaatkan fasilitas milik komite sekolah. Selain itu, daftar harga yang diterima wali murid disebut berasal dari pihak pedagang, bukan daftar harga resmi yang diterbitkan sekolah. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Terlepas dari bantahan yang telah disampaikan, polemik ini dinilai membutuhkan penjelasan yang transparan. Apabila benar tidak ada kewajiban membeli di kios tertentu, sekolah diharapkan memberikan penegasan secara terbuka bahwa seluruh wali murid bebas membeli seragam di mana saja, termasuk kepada pelaku UMKM lokal yang selama ini menjadi penopang perekonomian masyarakat Doko.
Transparansi dalam mekanisme pengadaan seragam dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya pengondisian pembelian maupun praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa. Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang menjunjung keterbukaan, keadilan, dan keberpihakan terhadap kepentingan peserta didik serta masyarakat. (*)






