Mjnews.id – Bupati Agam, Benni Warlis Dt. Tan Batuah meninjau pengerjaan pematangan lahan (Land Clearing) untuk pembangunan 440 unit Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana di Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Senin (12/10/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan persiapan lahan berjalan lancar sehingga pembangunan fisik Huntap dapat segera dilaksanakan dan warga terdampak bencana yang masih berada di pengungsian bisa menempati rumah permanen yang layak.
Kegiatan itu turut dihadiri Kapolres Agam AKBP Masnoni, S.I.K., M.M., Danyonif TP 897/Singgalang Mayor Inf Saor Jonathan Lumbanbatu, S.S.T.Han., S.I.P., M.H.I., Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Camat Lubuk Basung Ricky Eka Putra, S.STP., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Benni Warlis menyampaikan bahwa pembangunan 440 unit Huntap direncanakan melalui dua dukungan, yakni 280 unit oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta 160 unit oleh Yayasan Buddha Tzu Chi.

“Setelah pembersihan lahan selesai, Kementerian PKP akan langsung melakukan pembangunan fisik agar saudara-saudara kita yang saat ini masih di pengungsian bisa segera menempati rumah yang permanen dan layak,” ujar Benni Warlis.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus mengupayakan agar seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai ketentuan dan pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan.
Sebelum pengerjaan land clearing dilaksanakan, pemerintah daerah bersama unsur terkait telah melakukan serangkaian musyawarah dan mediasi dengan melibatkan Camat Lubuk Basung, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Manggopoh, Niniak Mamak Pemangku Adat, Polres Agam, serta masyarakat dan petani penggarap.
Dalam proses tersebut, pihak Niniak Mamak Manggopoh bersama KAN menyatakan status lahan ulayat dan menyerahkan proses land clearing kepada pemerintah untuk dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Agam bersama Forkopimda dan unsur adat menyepakati kelanjutan tahapan pembangunan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat terdampak bencana serta memastikan prosesnya tetap berada dalam koridor hukum.
Selain pembangunan Huntap, kawasan Padang Mardani juga direncanakan menjadi kawasan pengembangan terpadu.











